Kota Basis IHT Mesti Dapat Pagu DBHCHT

ATURAN mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Cukai Hasi Tembakau (DBHCHT), sebenarnya tidaklah kaku. Sebab, penggunaannya bisa disesuaikan dengan skala prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.
Peneliti Pusat Studi Kretek Indonesia Universitas Muria Kudus (Puskindo UMK), Zamhuri, mengutarakan hal itu, Kamis (25/2/2016). Menurutnya, aturan mengenai hal itu bisa disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.07/2009 Tentang Perubahan Atas PMK No. 84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.
‘’Berbagai aturan dalam pasal-pasal yang ada di PMK tersebut, jangan dipahami secara kaku. Tafsir atasnya bisa disesuaikan dalam konteks semangat Otonomi Daerah (Otda) yang ada,’’ ungkapnya.
Dia mengemukakan, penggunaan DBHCHT ini juga tergantung dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DBHCHT, sebab dalam PMK tidak ditentukan jumlah (besaran) dan skala prioritas yang mesti dibiayai. ‘’Namun jika berdasar pada asas keadilan, IHT harus dapat perhatian,’’ tegasnya.
Bentuk pembiayaan terhadap sektor IHT ini bisa menyasar pada dua arah, yakni pekerja maupun pelaku usahanya. ‘’Bentuk pembiayaannya bisa dalam skala kebutuhan dari program-program penguatan IHT, baik yang menyasar pada pekerja maupun pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah,’’ ungkapnya.
Namun untuk merusmuskan skala prioritas itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mesti memiliki database permasalahan yang dialami sektor IHT secara komprehensif. ‘’Kalau Pemkab sudah punya database, maka skala prioritas itu bisa dirumuskan secara bersama-sama, program kerja apa saja yang kiranya bisa dibiayai dengan DBHCHT,’’ paparnya.
Lebih lanjut Zamhuri menyampaikan, dalam konteks Kudus sebagai kota industri di sektor tembakau ini, mestinya memiliki program-program penguatan yang berbasis pada IHT dengan dukungan dari DBHCHT.
‘’Pemkab sudah semestinya menempatkan pemangku kepentingan utama yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan DBHCHT dalam skala prioritas yang dibiayai DBHCHT,’’ tuturnya.
Jika kemudian para stakholders yang memberikan kontribusi pada penerimaan DBHCHT ini tidak mendapatkan pelayanan yang memadai dari pagu DBHCHT, katanya, maka keberpihakan Pemkab terhadap IHT patut dipertanyakan.
‘’Kudus dan daerah lain yang merupakan basis IHT, maka para stakeholder yang ada harus jadi salah satu skala prioritas dalam hal pembiayaan pembangunan yang bersumber dari DBHCHT, khususnya terkait penguatan IHT, baik pekerja maupun pelaku usahanya,’’ tandasnya. (Rsd)  
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :