Kota Basis IHT Mesti Dapat Pagu DBHCHT
ATURAN mengenai
penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Cukai Hasi Tembakau (DBHCHT), sebenarnya tidaklah
kaku. Sebab, penggunaannya bisa disesuaikan dengan skala prioritas dan
karakteristik daerah masing-masing.
Peneliti Pusat
Studi Kretek Indonesia Universitas Muria Kudus (Puskindo UMK), Zamhuri,
mengutarakan hal itu, Kamis (25/2/2016). Menurutnya, aturan mengenai hal itu
bisa disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.07/2009 Tentang
Perubahan Atas PMK No. 84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.
‘’Berbagai aturan
dalam pasal-pasal yang ada di PMK tersebut, jangan dipahami secara kaku. Tafsir
atasnya bisa disesuaikan dalam konteks semangat Otonomi Daerah (Otda) yang
ada,’’ ungkapnya.
Dia mengemukakan,
penggunaan DBHCHT ini juga tergantung dari Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota penerima DBHCHT, sebab dalam PMK tidak ditentukan jumlah (besaran)
dan skala prioritas yang mesti dibiayai. ‘’Namun jika berdasar pada asas
keadilan, IHT harus dapat perhatian,’’ tegasnya.
Bentuk pembiayaan
terhadap sektor IHT ini bisa menyasar pada dua arah, yakni pekerja maupun
pelaku usahanya. ‘’Bentuk pembiayaannya bisa dalam skala kebutuhan dari
program-program penguatan IHT, baik yang menyasar pada pekerja maupun pelaku
usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah,’’ ungkapnya.
Namun untuk
merusmuskan skala prioritas itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mesti
memiliki database permasalahan yang dialami sektor IHT secara komprehensif. ‘’Kalau
Pemkab sudah punya database, maka skala prioritas itu bisa dirumuskan secara
bersama-sama, program kerja apa saja yang kiranya bisa dibiayai dengan DBHCHT,’’
paparnya.
Lebih lanjut
Zamhuri menyampaikan, dalam konteks Kudus sebagai kota industri di sektor
tembakau ini, mestinya memiliki program-program penguatan yang berbasis pada
IHT dengan dukungan dari DBHCHT.
‘’Pemkab sudah
semestinya menempatkan pemangku kepentingan utama yang memberikan kontribusi
terhadap penerimaan DBHCHT dalam skala prioritas yang dibiayai DBHCHT,’’
tuturnya.
Jika kemudian
para stakholders yang memberikan kontribusi pada penerimaan DBHCHT ini tidak
mendapatkan pelayanan yang memadai dari pagu DBHCHT, katanya, maka keberpihakan
Pemkab terhadap IHT patut dipertanyakan.
‘’Kudus dan
daerah lain yang merupakan basis IHT, maka para stakeholder yang ada harus jadi
salah satu skala prioritas dalam hal pembiayaan pembangunan yang bersumber dari
DBHCHT, khususnya terkait penguatan IHT, baik pekerja maupun pelaku usahanya,’’
tandasnya. (Rsd)
Post A Comment
Tidak ada komentar :